UNIVERSALITAS DAN PARTIKULARITAS HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Abdullah Tri Wahyudi

Abstract

Human rights are a fundamental right or fundamental rights of existing and human beings, often called the human rights (human rights). So human rights are basic rights or the rights of human subjects brought from birth as a gift / gift of God Almighty. This right is fundamental in nature and is a natural right that can not be separated from and in human life.

Marriage is a basic human right that is rights to form families in marriage and with their particularities in the Marriage Act which regulates marriage, will result in their universality and particularity of human rights in the regulation of marriage in Indonesia.

Universality and particularity of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage. So this study can answer the question about how the universality of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage and how the particularity of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage.

http://ejournal.iain-surakarta.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/82/0

Pembebasan Terlapor Tidak Dapat Dijadikan Dasar Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum


Kaidah Hukum:
Perbuatan melaporkan Penggugat kepada pihak yang berwajib adalah hak setiap warga negara dan pembebasan Terlapor/Penggugat tidak menyebutkan Pelapor/Tergugat perbuatan melawan hukum.

Yurispudensi Mahkamah Agung
No. 505 K/Pdt/2011

Tanggal 31 Mei 2011

Putusan

 

Kaidah Hukum:

Ttindakan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat ke Polisi karena Penipuan, adalah hak dan karenanya bukanlah Perbuatan Melawan
Hukum yang dapat dituntut secara Perdata, walaupun yang dilaporkan tersebut
setelah diperiksa oleh Penyidik, dinyatakan dihentikan Penyidikannya karena
tidak cukup alat bukti atau tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana

Yurisprudensi Mahkamah Agung

No.  2494 K/Pdt/2009

Tanggal 09 Juni 2010

Putusan

 

Permohonan Kasasi Terhadap Putusan Mahkamah Islam Tinggi


Kaidah hukum:
Terhadap putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, i.c. Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung dengan menempuh jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dari perkara perdata.
Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Islam Tinggi yang dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung. Tidak dapat dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap.

Yurisprudensi mahkamah Agung
No. 1 K/Ag/1979
Terbit : 1978-1
Hal. 264

Sumpah Decisoir/Sumpah Pemutus


Kaidah hukum:
Permohonan sumpah decisoir hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 575 K/Sip/1973
Terbit : 1978-1
Hal. 251-258

Permohonan Hak Atas Tanah


Kaidah hukum:
Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan penetapan “hak atas tanah” tanpa adanya sengketa atas hak tersebut

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1341 K/Sip/1974
Terbit : 1978-1
Hal. 240-248