7
Feb
Posted by Abdullah Tw in Hukum, Perdata. Tagged: hak asasi manusia, ham, Hukum, indonesia, marriage, partikularitas, perdata, perkawinan, universalitas, uu no. 1 tahun 1974, uu perkawinan. Tinggalkan sebuah Komentar
Abdullah Tri Wahyudi
Abstract
Human rights are a fundamental right or fundamental rights of existing and human beings, often called the human rights (human rights). So human rights are basic rights or the rights of human subjects brought from birth as a gift / gift of God Almighty. This right is fundamental in nature and is a natural right that can not be separated from and in human life.
Marriage is a basic human right that is rights to form families in marriage and with their particularities in the Marriage Act which regulates marriage, will result in their universality and particularity of human rights in the regulation of marriage in Indonesia.
Universality and particularity of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage. So this study can answer the question about how the universality of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage and how the particularity of human rights in Law No. 1 Year 1974 on Marriage.
http://ejournal.iain-surakarta.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/82/0
2
Okt
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: bebas, Hukum, kaidah hukum, melawan, perbuatan, perdata, putusan, yuris[rudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah Hukum:
Perbuatan melaporkan Penggugat kepada pihak yang berwajib adalah hak setiap warga negara dan pembebasan Terlapor/Penggugat tidak menyebutkan Pelapor/Tergugat perbuatan melawan hukum.
Yurispudensi Mahkamah Agung
No. 505 K/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2011
Putusan
Kaidah Hukum:
Ttindakan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat ke Polisi karena Penipuan, adalah hak dan karenanya bukanlah Perbuatan Melawan
Hukum yang dapat dituntut secara Perdata, walaupun yang dilaporkan tersebut
setelah diperiksa oleh Penyidik, dinyatakan dihentikan Penyidikannya karena
tidak cukup alat bukti atau tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 2494 K/Pdt/2009
Tanggal 09 Juni 2010
Putusan
28
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: acara, agung, Hukum, islam, kaidah, kasasi, mahamah, mahkamah, MIT, perdata, permohonan, tinggi, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah hukum:
Terhadap putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, i.c. Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung dengan menempuh jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dari perkara perdata.
Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Islam Tinggi yang dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung. Tidak dapat dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap.
Yurisprudensi mahkamah Agung
No. 1 K/Ag/1979
Terbit : 1978-1
Hal. 264
27
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: acara, alat, bukti, decisoir, Hukum, kaidah, pemutus, perdata, sumpah, yurisprudensi. Tinggalkan sebuah Komentar
Kaidah hukum:
Permohonan sumpah decisoir hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 575 K/Sip/1973
Terbit : 1978-1
Hal. 251-258
26
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: hak, Hukum, kaidah, kewenangan, pengadilan, permohonan, sengketa, tanah, yurisprudensi. 5 Komentar
Kaidah hukum:
Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan penetapan “hak atas tanah” tanpa adanya sengketa atas hak tersebut
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1341 K/Sip/1974
Terbit : 1978-1
Hal. 240-248
Comments