Posts Tagged ‘perbuatan’
2
Okt
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: bebas, Hukum, kaidah hukum, melawan, perbuatan, perdata, putusan, yuris[rudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah Hukum:
Perbuatan melaporkan Penggugat kepada pihak yang berwajib adalah hak setiap warga negara dan pembebasan Terlapor/Penggugat tidak menyebutkan Pelapor/Tergugat perbuatan melawan hukum.
Yurispudensi Mahkamah Agung
No. 505 K/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2011
Putusan
Kaidah Hukum:
Ttindakan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat ke Polisi karena Penipuan, adalah hak dan karenanya bukanlah Perbuatan Melawan
Hukum yang dapat dituntut secara Perdata, walaupun yang dilaporkan tersebut
setelah diperiksa oleh Penyidik, dinyatakan dihentikan Penyidikannya karena
tidak cukup alat bukti atau tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 2494 K/Pdt/2009
Tanggal 09 Juni 2010
Putusan
9
Jan
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: badan, daad, Hukum, kaidah hukum, melanggar, onrechtmatig, onrechtmatigheid, pemerintah, penguasa, perbuatan, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah. Karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 729 K/Sip/1975
Terbit : 1977-1
Hal. 75-79
20
Nov
Posted by Abdullah Tw in Hukum Pidana. Tagged: bebas, bukti, Hukum, kaidah hukum, melawan, perbuatan, putusan, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 592 K/Pid/1984
Terbit : 1985-1
Hal. 1-20
5
Nov
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: Hukum, kaidah hukum, keputusan, melnggar, mencabut, perbuatan, sertifikat, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah Hukum:
Perbuatan Menteri Dalam Negeri / Direktur Jenderal Agraria yg membuat Surat Keputusan mencabut Sertifikat hak milik seseorang berdasarkan Keputusan Pengadilan di mana orang tersebut tidak turut menjadi pihak dan belum mempunyai kekuatan pasti adalah perbuatan melanggar hukum.
Surat keputusan tersebut adalah batal demi hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1080 K/Sip/1973
Terbit : 1976
Hal. 130-133
30
Jun
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: absolut, Hukum, jurisdiksi, kaidah hukum, kewenangan, melanggar, pemerintah, penguasa, perbuatan, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Berdasarkan jurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat negara tunduk pada jurisdiksi Pengadilan Negara/Umum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 981 K/Sip/1972
Terbit : 1975
Hal. 118-123
29
Jun
Posted by Abdullah Tw in Hukum Pidana, Yurisprudensi. Tagged: 335, kaidah hukum, kuhp, menyenangkan, pasal, perbuatan, tidak, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Kwalifikasi dari tindak pidana tersebut dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP adalah :”dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 157 K/Kr/1980
Terbit : 1980-2
Hal. 19-28
Putusan
28
Jun
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: erfacht, hak, Hukum, kaidah, kaidah hukum, melawan, pakai, perbuatan, tanah, verponding. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum
Dalam hal tanah /rumah erfpacht-verponding sebelum berlakunya UU Pokok Agraria dijual oleh pemiliknya dengan akte Notaris, tetapi belum sampai dibalik atas nama pembeli, berarti penjual tanah melepaskan haknya atas tanah/rumah tersebut; maka dengan berlakunya UU Pokok Agraria statusnya menjadi tanah Negara, sehingga pemberian tanah tersebut sebagai hak pakai oleh Pemerintah kepada tergugat tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 635-K/Sip/1973
Terbit : 1975
Hal. 74-80
Comments