Posts Tagged ‘perjanjian’
23
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: acara, gugatan, Hukum, kaidah, perdata, perjanjian, wanprestasi, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Karena tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasarkan pasal 1236 B.W. tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi karena dalam hal ini penggugat hanya mohon agar tergugat dihukum untuk memenuhi isi perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatalkan perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat tidaklah dapat diterima.
Yujrisprudensi Mahkamah Agung
No. 1079 K/Sip/1973
Terbit : 1978-1
Hal. 182-194
15
Jan
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: bestendig en gebruikelijk beding, Hukum, intervenient, intervensi, kaidah hukum, kuasa, menerapkan, pemeriksaan, perjanjian, putusan, saksi, salah, sifat, tidak, tussenkomst, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
- Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai istilah intervenient (intervensi) dan pembantah, Intervenient (i.c. tussenkomst) adalah pihak ke III yang tadinya berdiri di luar acara sengketa ini kemudian diizinkan masuk ke dalam acara yang sedang berjalan untuk membela kepentingan sendiri. Sedangkan pembantah (dalam perkara ini) adalah pihak ke III yang membela kepentingannya sendiri tetapi tetap berada di luar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok antara penggugat dan tergugat. Oleh karena itu intervenient tidak dapat merangkap menjadi pembantah dalam satu perkara yang sama.
- Dalam berita acara sidang pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Barat, diperiksa 2 (dua) orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus. Hal ini adalah bertentangan dengan pasal 144 (I) R.I.D. (salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tak dapat dipergunakan. Ratio dari pasal 144 (I) R.I.D. ialah agar kedua saksi tak dapat menyesuaikan diri dengan keterangan masing-masing, sehingga diperoleh keterangan saksi yang obyektif dan bukan keterangan saksi yang sudah bersepakat menyatakan hal-hal yang sama mengenai sesuatu hal.
- Ketentuan dalam pasal 1813 K.U.H.Perdata tidak bersifat limitatif juga tidak mengikat, yaitu kalau sifat dari perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya pasal-pasal dari hukum perjanjian bersifat hukum yang mengatur. Mengenai pemberian kuasa yang tak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah merupakan suatu bestendig en gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan UU yaitu pasal 1339 dan pasal 1347 dst. K.U.H.Perdata.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 731 K/Sip/1975
Terbit : 1977-1
Hal. 122-144
Baca lebih lanjut →
6
Des
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: isi, kaidah hukum, pelaksanaan, penafsiran, perikaran, perjanjian, petitum, posita, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
- Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. In casu berdasarkan sifat daripada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini mrp suatu “bestendig en gebruikelijk beding” terhadap pasal X dari perjanjian antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo. Pasal 1339 K.U.H.Perdata).
- Pada azasnya mengabulkan lebih dari pada yang diminta dalam petitum menurut yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita;
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1245 K/Sip/1974
Hal. 58-66
7
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Pidana, Yurisprudensi. Tagged: 385, kaidah hukum, kuhp, membebani, menjual, menukarkan, milik, orang lain, pasal, perjanjian, tanah, yurisprudensi. 2 komentar
Kaidah hukum:
Perbuatan yg dituduhkan terhadap terdakwa, yakni menguasai dan melakukan pembenihan di atas tanah milik orang lain, tidak termasuk rumusan pasal 385 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah menjual, menukarkan atau membebani dengan perjanjian hutang suatu penanaman atau pembenihan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 342 K/Kr/1981
Terbit : 1982-1
Hal. 17-26
30
Jun
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: barang, indent, kaidah hukum, order, pemesanan, perjanjian, resiko, tanggung jawab, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
“Indent order” adalah suatu macam perjanjian yang sudah mendapat tempat tersendiri di kalangan perdagangan. Dengan adanya konosemen di Bank berarti bahwa konosemen itu telah berada di tangan si penerima pesanan barang, oleh karena mana resiko harus dibebankan kepada si pemesan barang, yang tidak memenuhi pembayaran selebihnya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 855 K/Sip/1972
Terbit : 1975
Hal. 112-117
20
Jun
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: 1338, BW, Hukum, kaidah hukum, kuhperdata, pasal, perdata, perjanjian, pihak, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Pasal 1338 BW masih tetap berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan PT pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentik tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 791 K/Sip/1972
Terbit : 1974
Hal. 226-249
4
Jun
Posted by Abdullah Tw in Hukum Perdata, Yurisprudensi. Tagged: bunga, kaidah hukum, perjanjian, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Besarnya suku bunga, pinjaman, adalah sebagaimana yang telah diperjanjikan bersama.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 289 K/Sip/1972
Terbit : 1972
Hal. 397-406
Kaidah hukum:
Bunga yang diperjanjikan sebesar 20% sebulan. Atas pertimbangan peri kemanusiaan dan keadilan bunga yang dikabulkan adalah 3% sebulan, sesuai dengan bunga pinjaman pada bank-bank negara pada saat perjanjian berlangsung.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1253 K/Sip/1973
Terbit : 1977-2
Hal. 47-51
Comments