Posts Tagged ‘yurisprudensi’
28
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: acara, agung, Hukum, islam, kaidah, kasasi, mahamah, mahkamah, MIT, perdata, permohonan, tinggi, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Terhadap putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, i.c. Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung dengan menempuh jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dari perkara perdata.
Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Islam Tinggi yang dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung. Tidak dapat dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap.
Yurisprudensi mahkamah Agung
No. 1 K/Ag/1979
Terbit : 1978-1
Hal. 264
27
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: acara, alat, bukti, decisoir, Hukum, kaidah, pemutus, perdata, sumpah, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Permohonan sumpah decisoir hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 575 K/Sip/1973
Terbit : 1978-1
Hal. 251-258
26
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: hak, Hukum, kaidah, kewenangan, pengadilan, permohonan, sengketa, tanah, yurisprudensi. 5 komentar
Kaidah hukum:
Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan penetapan “hak atas tanah” tanpa adanya sengketa atas hak tersebut
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1341 K/Sip/1974
Terbit : 1978-1
Hal. 240-248
25
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: 1974, absolut, Hukum, kaidah, kompetensi, peradilan, perkawinan, tahun, umum, undang-undang, uu, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Karena perkawinan dilangsungkan sebelum UU No. 1 tahun 1974 berlaku secara effectif, maka berlaku ketentuan-ketentuan hukum sebelumnya, yang dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan perkawinan menurut B.W. sekalipun yang bersangkutan beragama Islam, sehingga gugatan ini termasuk jurisdiksi Peradilan Umum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 726 K/Sip/1976
Terbit : 1978-1
Hal. 220-234
24
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: agung, Hukum, judicio, kaidah, mahkamah, perseroan, persona, PT, standi, terbatas, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah Hukum:
Belum diumumkannya P.T. dalam Berita Negara, tidaklah berarti bahwa P.T. belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggunganjawabnya terhadap pihak ke tiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 W.V.K. dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa P.T. tersebut tidak mempunyai persona standi in judicio.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 297 K/Sip/204-213
Terbit : 1978-1
Hal. 204-213
23
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Perdata, Yurisprudensi. Tagged: acara, gugatan, Hukum, kaidah, perdata, perjanjian, wanprestasi, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Karena tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasarkan pasal 1236 B.W. tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi karena dalam hal ini penggugat hanya mohon agar tergugat dihukum untuk memenuhi isi perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatalkan perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat tidaklah dapat diterima.
Yujrisprudensi Mahkamah Agung
No. 1079 K/Sip/1973
Terbit : 1978-1
Hal. 182-194
22
Jul
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Pidana, Yurisprudensi. Tagged: acara, kaidah hukum, kualifikasi, palsu, pemalsuan, Pidana, surat, tindak, yurisprudensi. 1 komentar
Kaidah hukum:
Dengan tidak menyebut perkataan melakukan kejahatan dalam putusan tidak mengakibatkan batalnya putusan tersebut. Perbedaan kwalifikasi “pemalsuan surat” hanyalah dalam hal terjemahan saja.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 36 K/Kr/1968
Terbit : 1969
Hal. 291-315
Comments