Kaidah hukum:
– Permohonan kasasi yg diajukan oleh Jaksa karena jabatan.
– Permohonan kasasi formil tidak dapat diterima kalau risalah kasasi tidak ada diajukan
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 134 K/Kr/1966
Terbit : 1969
Hal. 337-341
17 Jul
Kaidah hukum:
– Permohonan kasasi yg diajukan oleh Jaksa karena jabatan.
– Permohonan kasasi formil tidak dapat diterima kalau risalah kasasi tidak ada diajukan
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 134 K/Kr/1966
Terbit : 1969
Hal. 337-341
9 Jul
Kaidah hukum:
Meskipun permohonan kasasi diajukan, sebelum keputusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada yg bersangkutan, namun jangka waktu untuk mengajukan risalah kasasi harus dihitung mulai permohonan kasasi diajukan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 379 K/Sip/1971
Terbit : 1975
Hal. 152-157
26 Jun
Kaidah hukum:
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1381 K/Sip/1971
Terbit : 1974
Hal. 441-453 |
19 Jun
Kaidah hukum:
Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding Jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya, tidaklah dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagipula dalam tingkat banding perkara ditinjau kembali secara menyeluruh.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 104 K/Kr/1977
Terbit : 1978-2
Hal. 60-79
17 Jun
Kaidah hukum:
Tidak dipertimbangkan memori banding oleh Pengadilan Tinggi tidak mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
|
13 Jun
Kaidah hukum:
Undang-Undang tidak mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 663 K/Sip/1971
|
1 Jun
Kaidah hukum:
Kalau secara resmi telah diajukan permohonan kasasi walaupun pemberitahuan resmi keputusan Pengadilan Tinggi belum dilakukan, maka tanggal mengajukan permohonan kasasi berlaku sebagai tanggal permulaan jangka waktu untuk risalah kasasi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 12 K/Kr/1971
Terbit : 1972
Hal. 108-121
Kiidah hukum:
Dalam hal permohonan kasasi diajukan sebelum putusan tersebut secara sah diberitahukan, maka tanggal permohonan kasasi tersebutlah yang berlaku sebagai tanggal permulaan untuk menghitung tenggang waktu pengajuan risalah kasasi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 50 K/Kr/1974
Terbit : 1975
Hal. 55-58
Kaidah hukum:
Dalam hal permohonan kasasi diajukan sebelum putusan tersebut secara sah diberitahukan, maka tanggal permohonan kasasi tersebutlah yang berlaku sebagai tanggal permulaan untuk menghitung tenggang waktu pengajuan risalah kasasi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 50 K/Kr/1974
Terbit : 1975
Hal. 55-58
Comments