Kaidah hukum:
Tindakan-tindakan hukum yang berkaitan dengan eksekusi perkara Perdata adalah termasuk kwalifikasi “justiciele daad” yang mengandung sifat teknis Peradilan dan bukannya merupakan “Administratieve daad” yang mengandung sifat Urusan Pemerintahan dalam arti eksekutif.
Kualitas Tergugat Asal (Ketua MA) di dalam menerbitkan kedua surat a quo (surat MA kepada Pengadilan Negeri untuk penundaan eksekusi) yang digugat dalam perkara ini, adalah bukan sebagai pejabat TUN, tetapi sebagai Pejabat Kekuasaan Kehakiman yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat-pejabat kekuasaan Kehakiman bawahannya dalam bidang teknis yuridis, yang bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengujinya
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 076/G/1993/ PEND/PTUN.JKT
Tgl. 27 juli 1993
No. 02/PLW/1993 /PEND/PTUN.JKT
Tgl. 15 sept 1993
Terbit : 1993
Hal. 353
Comments