Kaidah Hukum:
Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari pada pihak yang dihina.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 196 K/Sip/1974
Terbit : 1977-1
Hal. 69-74
9 Jan
Kaidah Hukum:
Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari pada pihak yang dihina.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 196 K/Sip/1974
Terbit : 1977-1
Hal. 69-74
14 Jun
Kaidah hukum:
Putusan Pengadilan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315 KUHP, walaupun kat-kata yang tertera dalam surat tuduhan lebih banyak ditujukan pada pasal 310 KUHP.
Berdasarkan tuduhan a.l. “bahwa P.T. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian P.T. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan oleh P.T. Tjahaja Bank Gemary atau barang-barang yang tanggungan P.T. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut”, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 315 KUHP, meskipun kata-kata tersebut lebih banyak ditujukan terhadap pasal 310 KUHP.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 68 K/Kr/1973
Terbit : 1977-1
Hal. 22-25
Kaidah hukum:
Pasal 315 KUHP tidak memungkinkan adanya pembuktian seperti halnya pasal 310 KUHP;
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 26 K/Kr/1974
Terbit : 1976
Hal. 17-22
5 Jun
Kaidah hukum:
Pasal 315 KUHP tidak memungkinkan adanya pembuktian seperti halnya pasal 310 KUHP;
Kata-kata “merusak rumah tangga” adalah merupakan tuduhan melakukan “perbuatan tertentu “ seperti yg dimaksud oleh pasal 310 ayat 1 KUHP.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 26 K/Kr/1974
Terbit : 1976
Hal. 17-22
5 Jun
Kaidah hukum:
Yurisprudensi Mahkamah Agung:
No. 32 K/Kr/1974
Terbit : 1975
Hal. 43-47
4 Jun
Kaidah hukum:
Soal apakah suatu perbuatan merupakan “penghinaan “adalah suatu persoalan hukum yang termasuk wewenang pengadilan kasasi untuk menilainya.
Isi maupun format sesuatu iklan tidak dapat dikatakan mengandung penghinaan atau mencemarkan nama baik seseorang selama tidak melampaui batas-batas daripada yang perlu untuk mencapi maksud dan tujuan dari pemasangan iklan itu.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 27 K/Sip/1972
Terbit : 1972
Hal. 189-209
19 Mei
Kaidah hukum:
Penghinaan secara pribadi kepada Pegawai Negeri waktu sedang menjalankan jabatan dengan sah adalah merupakan penghinaan kepada suatu Badan Kekuasaan Negara.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 121 K/Kr/1968
Terbit : 1969
Hal. 107-118
Comments