Pengertian Pejabat dalam Pasal 216 KUHP


Kaidah Hukum:
Yang dimaksud degnna pejabat dalam pasal 216 KUHP adalah pejabat, yang tugasnya mengawasi atau menyidik, atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, sedang dalam perkara ini pejabat yang dimaksud tidak mempunyai kwalitas demikian; oleh karena itu tertuduh dibebaskan dari tuduhan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 430 K/Kr/1981
Terbit : 1983-2
Hal. 24-35

3 responses to this post.

  1. Posted by lawbreaker on 11/01/2011 at 07:42

    thanks

    Balas

  2. Posted by tris on 21/10/2011 at 21:21

    kalau hanya diberi kewenangan bekerja mengawasi dan bekerja tanpa kewenangan memberi sanksi apakah bisa disebut pejabat juga?

    Balas

  3. Posted by tris on 30/10/2011 at 23:57

    kalau penyidik tidak berusaha mencari akar masalahnya dan hanya melihat permukaannya, sanksinya apa? karena zaman sekarang ini me “sel” orang semudah ngemut permen.

    Balas

Tinggalkan komentar