Gadai Tidak Tunduk pada Daluwarsa


Kaidah hukum:
Gadai tidak tunduk pada daluwarsa.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 420 K/Sip/1968
Terbit : 1969
Hal. 545-549

Kaidah hukum:
Karena tuntutan penggugat adalah pengembalian sawah terperkara dengan tebusan sebanyak ¾ ekor kerbau, keputusan judex facti:”menghukum tergugat untuk menyerahkan sawah terperkara kepada penggugat” adalah tidak sesuai dengan tuntutan, meskipun pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 56 tahun 1960 tidak mengharuskan penebusan dalam hal penggadaian tanah lebih dari 7 tahun, maka perlu diperbaiki sesuai dengan kesanggupan penggugat untuk memberi tebusan ¾ ekor kerbau itu.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 95 K/Sip/1974
Terbit : 1977-2
Hal. 42-46

Kaidah hukum:
Menurut hukum adat penebusan tanah gadai tidak mengenal daluwarsa dan dengan berlakunya UU Pokok Agraria tanah yang digadaikan lebih dari 7 tahun harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa membayar uang tebusan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1627 K/Sip/1974
Terbit : 1977-2
Hal. 38-41

Tinggalkan komentar