Posts Tagged ‘melawan hukum’
3
Mei
Posted by Abdullah Tw in Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Yurisprudensi. Tagged: kaidah hukum, kebiasaan, kesengajaan, melawan hukum, membantu, pengertian, peraturan tidak tertulis, perbantuan, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Bahwa unsur melawan hukum tidaklah dapat diartikan dalam pengertian sempit melainkan harus diartikan dalam pengertian yang lebih luas, termasuk didalamnya ketentuan yang tidak tertulis maupun kebiasaan yang seharusnya dipatuhi karena terdakwa telah jelas melanggar ketentuan prosedur pemberian overdraft, sehingga unsur melawan hukum haruslah dinyatakan terbukti.
Bahwa Terdakwa sebagai pembantu tidak dapat dinyatakan terbukti bersalah hanya berdasarkan perkiraan, sebab unsur kesengajaan dalam memberi bantuan sebagaimana dalam pasal 56 ayat (1) KUHP tidak dapat hanya disimpulkan dari keharusan terdakwa menduga akan terjadinya delik yang dilakukan oleh pelaku melainkan harus secara nyata disamping dirasakan oleh yang dibantu adanya bantuan tersebut, dengan bantuan tersebut benar-benar dikehendaki oleh Terdakwa tidak hanya sekedar karena culpa/lalai.
Yuridprudensi Mahkamah Agung
No. 71 K/Pid/1993
Terbit : 1996
Hal. 429
3
Mei
Posted by Abdullah Tw in Hukum Pidana, Yurisprudensi. Tagged: judex facti, kaidah hukum, kuhp, melawan hak, melawan hukum, pasal 374, penggelapan, unsur memiliki, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti /Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur “memiliki” sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orang tuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi tersebut pantas dikabulkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1213 K/Pid/1994
Terbit : 1996
Hal. 438
Kaidah hukum:
Judex Factie telah salah menafsirkan unsur “Dengan maksud memiliki secara melawan hukum”. Apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1590 K/PID/1997
Terbit : 1997
Hal. 376
1
Jun
Posted by Abdullah Tw in Hukum Pidana, Yurisprudensi. Tagged: Hukum, kaidah hukum, melawan hukum. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan jg berdasarkan asas-asaa keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum; dalam perkara ini misalnya faktor-faktor : negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 42 K/Kr/1965
Terbit : 1972
Hal. 39-67
29
Mei
Posted by Abdullah Tw in Hukum Pidana, Yurisprudensi. Tagged: Hukum, kaidah hukum, kepentingan, melawan, melawan hukum, negara, sifat, umum, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum; dalam perkara ini misalnya faktor-faktor : negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 42 K/Kr/1965
Terbit : 1972
Hal. 39-67
24
Mei
Posted by Abdullah Tw in Hukum Pidana, Yurisprudensi. Tagged: Hukum, kaidah hukum, melawan, melawan hukum, unsur, yurisprudensi. Tinggalkan komentar
Kaidah hukum:
– Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsure sifat melawan hukum pada perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan.
– Walaupun rumusan delik penadahan tidak mencantumkan sifat melawan hukum, tidaklah berarti bahwa perbuatan-perbuatan yang dituduhkan telah merupakan delik penadahan kalau sifat melawan hukum tidak ada sama sekali.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 30 K/Kr/1969
Terbit : 1970
Hal. 47-53
Comments