Kaidah hukum:
Berdasarkan jurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat negara tunduk pada jurisdiksi Pengadilan Negara/Umum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 981 K/Sip/1972
Terbit : 1975
Hal. 118-123
Iklan
30 Jun
Kaidah hukum:
Berdasarkan jurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat negara tunduk pada jurisdiksi Pengadilan Negara/Umum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 981 K/Sip/1972
Terbit : 1975
Hal. 118-123
Comments