Kaidah hukum:
Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan Pemerintah. Karena dalam perkara ini tidak terbukti bahwa tergugat I, yang merupakan suatu badan Pemerintah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh penggugat (i.c. melakukan penangkapan yang tidak berdasar hukum) gugatan terhadap tergugat I harus ditolak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 729 K/Sip/1975
Terbit : 1977-1
Hal. 75-79
Comments