Sita Jaminan Masih Melekat Karena Ada Upaya Banding


Kaidah hukum:
Walaupun putusan PTUN antara lain Amarnya mengangkat Sita Jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding, maka status Sita Jaminan masih tetap melekat pada tanah tersebut.
Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara fisik seharusnya mendapat prioritas Hak Guna Bangunan, karena pengurus Yayasan Al-Ihsan yg menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 01 K/TUN/1996
Terbit : 1997
Hal. 473

7 responses to this post.

  1. Posted by marwal efendi on 16/10/2010 at 19:02

    mohon penjelasan tentang tentang permohonan sita jaminan dari penggugat yang hanya memiliki bukti surat lama dan belum terdaftar di instansi yang berwenang dan memenangkan perkara di tingkat PN.Bukti Otentik para tergugat adalah sertifikat,IMB,Bukti setoran PBB dan sah keabsahannya.

    Balas

    • perlu diketahui bahwa sita jaminan biasanya diajukan guna pemenuhan atau pelaksanaan putusan secara paksa apabila pihak lawan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela dan biasanya mengenai perkara yang berkaitan dengan pembayaran atau hutang piutang. Seseorang dihukum untuk membayar utang sebesar Rp. 100jt misalnya, untuk menjamin agar utang dapat terbayar maka diajukan sita jaminan terhadap harta benda orang yang dihukum membayar utang tersebut, apabila dia tidak mau membayar secara sukarela maka harta benda yang disita akan dilelang yang hasil lelang tersebut dibayarkan kepada pihak yang memberi hutang.

      untuk kasus anda apakah ada kaitannya dengan pembayaran atau hutang piutang tidak kalau tidak tidak perlu melakukan sita jaminan. Yang bisa dilakukan adalah melakukan sita revindikasi (revindicatoir beslag) apabila tanah dan bangunan dikuasai dan ditempati oleh pihak lawan dengan tujuan agar tanah dan bangunan tidak dijaminkan, dijual, disewa, atau dialihkan kepada pihak lain.

      Balas

  2. Posted by marwal efendi on 16/10/2010 at 19:09

    Pemohon sita jaminan dapat terlaksana dengan bukti otentik yang belum terdaftar di instansi yang berwenang sementara yang menduduki tanah ada bangunan ruko dengan alat bukti otentik terdaftar dan izin mendirikan bangunan(IMB) jelas keabsahannya.

    Balas

  3. perikatan Akta Notaris,oyek dalam sengketa yang di kuatkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2415K/PDT/1995,tanggal 24 Februari 1999(AO) para penggugat.Akta Notaris ini hanyalah perikatan jual-
    tanah di buat 17 januari 2001dalam bersetatus perkara saat itu.Putusan Mahkamah Agung tersebut,setelah-
    saya selidiki di Direktori MA RI,ternyata tidak terdaftar.perkara perdata antara widarti Irsyad dan Budiyanto….
    melawan Abdul Halasan Seregar.Apa sanksi nya perbuatan para penggugat ,ini …….

    Balas

    • Sebaiknya Putusan dicek ke PN setempat atau ke Mahkamah Agung karena data yang ada di website MA dalam info perkara, yang bisa dilacak adalah perkara yang masuk tahun 2005 dan sesudahnya.

      Balas

  4. apabila ada kasus: SERTIFIKAT TANAH tergugat masih didalam Bank atau dijaminkan dibank. apakah Penggugat bisa mengajukan sita jaminan atas tanah tersebut. bagaimana caranya…terima kasih.

    Balas

Tinggalkan Balasan ke marwal efendi Batalkan balasan