Kaidah hukum:
Meskipun permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dikabulkan, akan tetapi karena pemohon kasasi tetap dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon kasasi tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 812 K/Pid/1997
Terbit : 1996
Hal. 485
Iklan