Penilaian Terhadap Pembuktian Tidak Dapat Dipertimbangkan Dalam Tingkat Kasasi


Kaidah hukum:
Memori kasasi penggugat untuk kasasi yang hanya mengatakan bahwa para saksi tergugat dalam kasasi telah memberikan keterangan palsu dan bahwa para saksi penggugat untuk kasasi telah mengatakan bahwa tanah sengketa adalah milik penggugat untuk kasasi, adalah keberatan mengenai penilaian hasil pembuktian: oleh karena itu tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 279 K/Sip/1972
Terbit : 1975
Hal. 158-160

Tinggalkan komentar