Menjual Tanah Milik Orang Lain


Kaidah hukum:
Kualifikasi dari pada tindak pidana termaksud dalam pasal 385 (1) KUHP adalah : “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut”.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No.167 K/Kr/1980
Terbit : 1981-1
Hal. 1-9

22 responses to this post.

  1. Posted by Erry Gunari on 19/10/2010 at 10:45

    Mohon untuk dapat bertanya hal sbb :

    1. Bagaimana dengan status barang yang menjadi obyek tsb apabila telah beralih ketangan pembeli yang beritikad baik telah membeli barang tsb?

    2. Apakah perlindungan bagi pembeli yang beriktikad baik tsb?

    Trimkasish sebelumnya atas perhatiannya.

    Salam,

    Erry Gunari

    Balas

    • Terima kasih….
      1. Status barang yang sudah dibeli akan kembali kepada pemilik asli, apabila perikatan jual beli tersebut dibatalkan. Dalam perkara ini pembeli beriktikad baik tentunya pembeli harus mengecek terlebih dahulu bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang akan dibelinya ke Badan Pertanahan Nasional, apakah benar orang yang menjaul tanah tersebut benar-benar pemilik sah atas tanah. Apabila ternyata sudah mengecek dan diketahui tanah bukan milik pembeli atau sama sekali tidak mengeceknya maka tidak bisa dikatakan sebagai pembeli yang beritikat baik.
      2. Perlindungan hukum bagi pembeli adalah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan menuntut pengembalian uang sesuai dengan harga dan dapat menuntut kerugian apabila ternyata terdapat kerugian akibat dari pembuatan penjual tanah yang bukan miliknya.

      semoga bermanfaat….

      Balas

  2. Posted by arman zainal on 06/01/2011 at 12:06

    salam
    seperti kasus diatas, ttg menjual tanah milik orang lain. (contoh kasus pn-watampone, sulsel).
    jika kita sebagai pemilik tanah, apa langkah kita yang sebaiknya agar supaya pengadilan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. mohon diberi sedikit petunjuk/arahan. (disiplin ilmu saya adalah keteknikan),tk

    Balas

    • Ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan dengan adanya perkara “menjual tanah milik orang lain”
      Upaya hukum melalui jalur Pidana
      Pemilik tanah dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana menjual tanah milik orang lain. Laporan tindak pidana di Kepolisian tempat di mana terjadinya perkara (TKP) dalam hal ini adalah tempat di mana terjadinya jual beli tersebut. Untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana tersebut harus bisa membuktikan bahwa pelapor adalah pemilik sah atas tanah yang dibuktikan dengan adanya sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya ditambah dengan minimal 2 orang saksi, berupaya mencari bukti benar bahwa pelaku telah menjual tanah yang bukan miliknya kepada orang lain.

      Upaya hukum melalui jalur Perdata
      Pihak yang dirugikan mengajukan gugatan pembatalan jual beli yang telah ada. Lebih baik gugatan diajukan setelah adanya putusan perkara pidana yang menyatakan bahwa pelaku bersalah melakukan tindak pidana menjual tanah milik orang lain. Bukti putusan perkara pidana tersebut merupakan bukti yang tidak terbantahkan sehingga harapan agar gugatan dikabulkan lebih besar.

      Kunci berperkara di pengadilan adalah terletak pada bukti yang diajukan, sepanjang bukti yang diajukan adalah bukti yang sah, kuat, dan tak terbantahkan oleh pihak lawan serta dapat mematahkan bukti lawan pengadilan tidak akan memberikan putusan dengan mengabaikan bukti yang ada.

      Balas

  3. Posted by novita on 02/05/2011 at 16:12

    mau nanya nih,,
    Gini,, orang tua saya punya hutang pada paman saya, lalu paman saya mengambil akta jual beli tanah dan rumah(belum bersertifikat) yang atas nama saya,,,
    Gimana om,,???

    Balas

    • Terima kasih sebelumnya.
      Karena yang hutang adalah orang tua sebenarnya paman tidak berhak untuk mengambil akta jual beli tanah dan rumah tanpa seijin dari anda atau anda menjadi penjamin atas hutang dari orang tua anda.. Anda selaku pemilik AJB berhak untuk meminta kembali AJB tersebut apabila AJB diambil tanpa ijin dan anda bukan penjamin. Apabila paman tidak mau menyerahkan dapat dilaporkan tindak pidana penggelapan.

      Sebaiknya AJB yang ada segera diproses pensertifikatannya karena AJB ada jangka waktu berlakunya, kalau tidak salah berlaku 3 bulan sejak ditandatangani.

      Pastikan lagi apakah akta tersebut akta jual beli atau hanya akta perikatan jual beli. Karena antara akta jual beli dengan akta perikatan jual beli berbeda.

      Semoga membantu

      Balas

  4. Posted by novita on 05/05/2011 at 19:49

    terima kasih atas balsan yang sebelumnya,,
    Tolong dong di jelasin apakah perbedaan AJB dan APJB,, aku juga dengar kalo paman saya mau menjual rumah dan tanah saya itu,,dan bagaimana kalo akta itu sudah lewat 3 bulan,,
    thnks,,,

    Balas

    • Dalam AJB, sudah terjadi jual beli tinggal melakukan proses administrasi di Kantor Pertanahan/BPN untuk merubah pemegang hak atas tanah/bangunan.

      Dalam APJB, belum terjadi jual beli biasa dilakukan karena pembayaran dilakukan secara berangsur, tujuannya untuk mengikat pembeli untuk membeli tanah tsb dan mengikat penjual untuk menjual tanahnya kepada pembeli. Setelah pembayaran lunas baru dilakukan AJB.

      Balas

  5. Posted by arya on 07/06/2011 at 03:01

    saya ingin bertanya…
    kakek saya menjual semua tanah atas nama ayah saya pada saat ayah saya sudah meninggal dan saya masih SMA,skrg saya sudah 21 thn.thn lalu saya sudah cek d kantor pertanahan ada 4 sertifikat tanah atas nama ayah saya dan belum di alihkan sama sekali,sementara sertifikat asli saya tidak tau ada di mana skg dan kakek saya sudah meningal tapi saksi2 atas penjualan tsb masih ada.apakah saya mempunyai hak atas tanah itu??jika ia apa yg harus saya lakukan untuk mendapatkannya kembali…mohon bantuannya…terima kasih…

    Balas

  6. Posted by bowo on 10/08/2011 at 08:38

    ijin bertanya,
    ayah saya adalah seorang kepala lingkungan disuatu perumahan,
    suatu hari seseorang mendirikan bangunan ilegal di sebidang tanah yang merupakan fasilitas komplek sebagai tempat tinggal,
    kemudian orang tersebut meninggalkan rumah itu hingga 5 bulan lamanya, karena dianggap mengganggu dan hampir rubuh, atas persetujuan warga, bangunan itu dirubuhkan, bahan2 yang masih bisa digunakan kemudian dibeli oleh seseorang (dengan harga Rp.1.500.000 dengan harga yang ditafsir oleh pembeli itu sendiri) dan uangnya disimpan oleh ayah saya untuk diserahkan kepada pemilik bangunan tersebut,

    kemudian pemilik bangunan tersebut melapor kepolisi dan ayah saya dituntut dengan pasal 385 Kuhp,

    pertanyaan saya apakah ayah saya dapat dijerat dengan pasal 385?
    mengigat memang benar ayah saya menerima uang dari pembeli sebesar 1.500.000 namun tidak untuk dimiliki, melainkan untuk diberikan kepada pemilik bangunan,
    sedangkan pemilik bangunan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tersebut,
    terimakasih

    mohon solusinya.,

    Balas

    • Pasal 385 ayat (1) berbunyi:
      Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
      Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;

      Unsur-unsur pasal ini:
      1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
      2. menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat
      3. padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain

      Dalam kasus tersebut apakah unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi atau tidak? Kalau terpenuhi berarti bisa dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut dan sebaliknya apabila tidak terpenuhi unsur pasalnya maka tidak bisa dijatuhi hukuman.

      Unsur pertama; apakah pelaku menguntungkan diri sendiri atau orang lain, siapakah yang dapat dikatakan mendapat keuntungan? bisa orang yang menjual bisa orang lain, misalnya pembeli bahan bangunan, dia membeli dengan harga wajar tidak kalau tidak dengan harga wajar jelas si pembeli mendapatkan keuntungan dari pembelian tersebut.

      Unsur kedua; dalam unsur pasal ini ada beberapa unsur yang sifatnya aternatif, tidak perlu dibuktikan semuanya atau terpenuhi semuanya. Dalam kasus ini yang dijual adalah bangunan berarti unsur pasal ini terpenuhi. Mengenai pemilik bangunan tidak mempunyai hak atas tanah tidak menjadi persoalan karena dalam unsur pasal ini yang dijual bisa tanah saja, bisa bangunan saja atau ekdua-duanya.

      Unsur ketiga: apakah bangunan tersebut milik orang lain atau sebagian milik orang lain. Dari kasus tersebut di atas jelas bangunan bukan milik penjual tetapi milik orang lain. dan bangunan tersebut dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.

      Balas

  7. Posted by khumaidi on 27/09/2011 at 10:42

    Ass.mau bertanya nihhh.,.
    Ada sebuah kasus terkait dengan pasal 385 ayat 1 namun yang berbeda ada tambahan persoalan yakni didirikannya bangunan permanen diatas tanah yang sudah besertifikat?apa solusinya mohon jawaban?????

    Balas

  8. Posted by sempurna on 20/02/2012 at 18:54

    ijin bertanya mas..saya mempunyai tanah yang di atas nya sudah berdiri rumah permanen sebanyak 2 unit,, kebetulan sy tinggal di luar kota sehingga tanah dan bangunan rumah tersebut sy tinggalkankosong, setelah 2 tahun sy kembali ke kota m , sy lihat rumah milik saya sudah di huni oleh orang yg tidak sy kenal, ketika sy tanya siapa yg mengizinkan mereka tinggal di rumah sy, mereka mengatakan klo mereka menyewa rumah tersebut dari mr S, sebesar 6 jt / tahun. mohon saran nya mas langkah hukum apa yg harus sy lakukan , terima kasih mas

    Balas

    • PErtama saya sarankan untuk dibicarakan dengan musyawarah kalau tidak bisa dilaporkan ke polisi tentang penyerobotan tanah atau menempati bangunan tanpa ijin yang berhak.

      Balas

  9. Posted by irwan budoyo on 24/02/2012 at 10:48

    ortu sy pny tanah tp surat hibahnya dr nenek sdh hilang,, kmudian tanah tsb tnp diketahui sdh dijual org lain. Bgmn solusinya?

    Balas

  10. Posted by dewa adi on 06/03/2012 at 20:36

    mohon ijin bertanya….pak…..

    Begini dahulu sekitar tahun 1976 orang tua saya di kasi minta sebidang tanah seluas 2 are ,oleh paman saya..( katakan lah Pak B ).luas tanah paman saya kira2 1,30 Ha,tetapi waktu itu tidak di buatkan surat2,baik akta jual beli pun tidak dibuatkan.
    nah sekarang muncul permasalahan baru…. seluruh tanah paman saya itu dijual kepada orang lain, tetapi paman saya itu waktu pengukuran tanah sudah bilang kepada tukang ukur bahwa bangunan ini tidak di jual, kemudian si tukang ukur ini bilang sebaiknya di ukur gabung saja, nanti setelah sertifikatnya jadi lebih gampang untuk memisahkannya dari pada dalam bentuk pipil ,nah setelah selesai sertifikatnya jadi dan gambar rumah saya itu ada di dalamnya……

    sekarang saya mau bikin sertifikat tanah tsb ternyata saya disuruh membelinya oleh si pemilik yang baru ini dengan harga sekarang , dan saya keberatan ,kenapa rumah yang telah kami tempati bertahun2 kok disuruh membelinya

    mohon bantuannya bapak apakah bisa dipakai pasal 385 kuhp pidana
    dan bagai mana solusinya, karena diselesaikan dengan kekeluargaan sudah tidak bisa,tetap kami disuruh membelinya,sedangkan paman saya ( pak B ) merasa keberatan juga dengan gambar tanah yang muncul , karena kalau gambar tanahnya seperti ini berarti uang yang saya terima juga kurang begitu kata paman saya ( Pak B ) mohon maaf tolong penjelasannya…….
    Terimakasih

    salam………….

    Balas

  11. Posted by Fauzi on 29/04/2012 at 10:56

    kalau saya ingin menjual tanah milik orang tua saya, tapi tanpa sepengetahuan ortu saya, apakah bisa?

    Balas

  12. Reblogged this on Ari Susanto.

    Balas

  13. Assalamualaikum, klo misalkan tanah atas nama ayah saya trus di gadaikan oleh kakak saya tampa sepengetahuan ayah saya, bagaimana tanah itu sudah punya sertifikat dan atas nama ayah saya, mhon pencerahannya!

    Balas

    • Mengenai bagaimana kakak memperoleh sertifikat blm jelas tetapi saya asumsikan seandainya memperoleh sertifikat dengan mengambil tanpa sepengetahuan bapak maka bisa dilaporkan adanya dugaan indak pidana pencurian atau tindak pidana penggelapan karena menjaminkan sertifikat tanpa sepengetahuan ato seijin pemilik

      Balas

Tinggalkan Balasan ke Fauzi Batalkan balasan