Kaidah hukum:
Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum barat, maka dalam hal ini terjadi wanprestasi dari satu pihak oleh sebab tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual-beli.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 704 K/Sip/1972
Terbit : 1974
Hal. 250-279
Iklan