kalo pembacaan putusan dalam sidang perceraian dibacakan oleh hakim ketua beserta dua hakim anggota dan panitera tanpa disaksikan khalayak umum dan tanpa pengeras suara apakah hukumnya…?
“Putusan pengadilan harus dibaca dalam persidangan yang terbuka untuk umum” artinya sepanjang persidangan pembacaan putusan, hakim sebelum sidang sudah menyatakan “Sidang Dibuka dan Terbuka Untuk Umum” maka sidang pembacaan putusan adalah sah walaupun tidak ada khalayak umum yang hadir, melihat atau mendengar dan tanpa pengeras suara.
Posted by vintage cameras on 17/06/2010 at 19:23
hm..gitu ya….
makasih infonya mas…
Posted by Atang Sukardi on 26/02/2011 at 02:22
kalo pembacaan putusan dalam sidang perceraian dibacakan oleh hakim ketua beserta dua hakim anggota dan panitera tanpa disaksikan khalayak umum dan tanpa pengeras suara apakah hukumnya…?
Posted by Abdullah Tri Wahyudi on 26/02/2011 at 08:35
“Putusan pengadilan harus dibaca dalam persidangan yang terbuka untuk umum” artinya sepanjang persidangan pembacaan putusan, hakim sebelum sidang sudah menyatakan “Sidang Dibuka dan Terbuka Untuk Umum” maka sidang pembacaan putusan adalah sah walaupun tidak ada khalayak umum yang hadir, melihat atau mendengar dan tanpa pengeras suara.
Posted by tantyo on 07/06/2012 at 14:44
apakah tetap sah jika para pihak tak satupun yg hadir baik penggugat maupun para tergugat?