Kaidah hukum:
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupan mengenai soal pengetrapannya hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja.
Pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri yang hanya mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak tergugat,tanpa mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana yang telah dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja seluruh gugatan tanpa satu dasar pertimbangan adalah kurang lengkap dan karenanya putusan Pengadilan Negeripun harus dibatalkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 492 K/Sip/1970
Terbit : 1971
Hal. 391-399
Kaidah hukum:
Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd).
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 638 K/Sip/1969
Terbit : 1970
Hal. 525
Kaidah hukum:
Putusan judex-facti dibatalkan, jika judex-facti tidak memberikan alasan/ pertimbangan yang cukup dalam hal dalil-dalil penggugat tidak bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangannya.
|
Kaidah hukum:
Alasan Pengadilan Tinggi yang hanya mempertimbangkan, bahwa tergugat-asal tidak dapat membuktikan gugatannya, untuk dipakai sbg dasar pembatalan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempertimbangkan alat-alat bukti dari kedua belah pihak adalah tidak cukup.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 903 K/Sip/1972
Terbit : 1975
Hal. 86-90