Posts Tagged ‘perbankan’

Kedudukan Bank dengan Cek


Kaidah hukum:
Dalam hukum cek seorang penarik cek dalam keadaan bagaimanapun juga tetap berkewajiban agar bagi cek yang ditariknya disediakan dana yang cukup. Karena suatu cek itu tidak dapat di accepter (seperti dengan wessel) maka suatu Bank sebagai pihak tertarik dalam hal cek tidak dibayar tidak mungkin berkedudukan sebagai seorang cek debitur, hingga perbuatan memfiat cek oleh penggugat untuk kasasi dalam perkara ini tidak mnugkin pula merubah kedudukanya sebagai suatu Bank yang hanya dibolehkan membayar cek atas permintan penarik menjadi seorang cek debitur yang berarti menghapuskan status si penarik cek sebagai seorang regres debitur dari cek itu.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 577 K/Sip/1969
Terbit : 1970
Hal. 395

ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH


ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH

Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank, -bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyak, maupun lembaga keuangan non bank, -koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet.

Penyelesaian kredit bermasalah bisa “KLIK” di bawah ini.
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH