Kaidah hukum:
Dalam hukum cek seorang penarik cek dalam keadaan bagaimanapun juga tetap berkewajiban agar bagi cek yang ditariknya disediakan dana yang cukup. Karena suatu cek itu tidak dapat di accepter (seperti dengan wessel) maka suatu Bank sebagai pihak tertarik dalam hal cek tidak dibayar tidak mungkin berkedudukan sebagai seorang cek debitur, hingga perbuatan memfiat cek oleh penggugat untuk kasasi dalam perkara ini tidak mnugkin pula merubah kedudukanya sebagai suatu Bank yang hanya dibolehkan membayar cek atas permintan penarik menjadi seorang cek debitur yang berarti menghapuskan status si penarik cek sebagai seorang regres debitur dari cek itu.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 577 K/Sip/1969
Terbit : 1970
Hal. 395
Comments