Kaidah hukum:
Perbuatan yg dituduhkan terhadap terdakwa, yakni menguasai dan melakukan pembenihan di atas tanah milik orang lain, tidak termasuk rumusan pasal 385 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah menjual, menukarkan atau membebani dengan perjanjian hutang suatu penanaman atau pembenihan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 342 K/Kr/1981
Terbit : 1982-1
Hal. 17-26
Posted by heinz von heiden on 06/01/2011 at 18:00
You certainly deserve a bunch of kudos for your article and more specifically, your blog in general. Very high quality storys.
Posted by Abdullah Tri Wahyudi on 06/01/2011 at 20:21
Hello Heinz von Heiden
Thank’s for your comment