Perbuatan Melawan Hukum


Kaidah hukum
Dalam hal tanah /rumah erfpacht-verponding sebelum berlakunya UU Pokok Agraria dijual oleh pemiliknya dengan akte Notaris, tetapi belum sampai dibalik atas nama pembeli, berarti penjual tanah melepaskan haknya atas tanah/rumah tersebut; maka dengan berlakunya UU Pokok Agraria statusnya menjadi tanah Negara, sehingga pemberian tanah tersebut sebagai hak pakai oleh Pemerintah kepada tergugat tidak merupakan perbuatan melawan hukum.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 635-K/Sip/1973
Terbit : 1975
Hal. 74-80

Tinggalkan komentar