Pembagian Harta Guna Kaya/Harta Bersama/Gono Gini


Kaidah hukum:

1.Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing separoh.

2.Pemeliharaan anak-anak yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu.

3.Biaya penghidupan, pendidikan dan pemeliharaan anak-anak tersebut. Dibebankan pada ayah dan ibu masing-masing separoh.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

No. 392 K/Sip/1969

Terbit : 1970

Hal. 257

Kaidah hukum:
Tergugat II sebagai ahli waris janda berhak atas separo dari barang gono-gini dengan almarhum suaminya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 444 K/Sip/1975
Terbit : 1977-1
Hal. 92-97

About these ads

3 tanggapan untuk posting ini.

  1. Terimakasih infonya mas…masyarakat indonesia banyak yg belum mengerti tentang ini..

    Balas

  2. Posted by ikram on 02/06/2012 at 10:16

    biaya yang harus saya keluarkan pada saat eksekusi standarnya seperti apa?makasih

    Balas

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 170 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: