Kaidah hukum:
1.Pembagian harta guna kaya antara bekas suami istri masing-masing separoh.
2.Pemeliharaan anak-anak yang belum dewasa diserahkan kepada si ibu.
3.Biaya penghidupan, pendidikan dan pemeliharaan anak-anak tersebut. Dibebankan pada ayah dan ibu masing-masing separoh.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 392 K/Sip/1969
Terbit : 1970
Hal. 257
Kaidah hukum:
Tergugat II sebagai ahli waris janda berhak atas separo dari barang gono-gini dengan almarhum suaminya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 444 K/Sip/1975
Terbit : 1977-1
Hal. 92-97






Posted by tamasolusi on 25/05/2010 at 23:18
Terimakasih infonya mas…masyarakat indonesia banyak yg belum mengerti tentang ini..
Posted by Abdullah Tri Wahyudi on 27/05/2010 at 05:07
terima kasih juga.
Posted by ikram on 02/06/2012 at 10:16
biaya yang harus saya keluarkan pada saat eksekusi standarnya seperti apa?makasih